Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heboh ASN Bolos Bertahun-tahun, Terancam Harus Kembalikan Gaji

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Menteri PANRB, Rini Widyantini, meminta ASN yang tidak masuk kerja selama bertahun-tahun untuk mengembalikan gaji yang diterima.
  • ASN yang tidak masuk kerja dalam waktu lama akan diberhentikan karena pelanggarannya masuk dalam kategori berat.
  • Pekabat pembina kepegawaian (PPK) yang lalai dalam menjalankan tugasnya juga dapat dikenai sanksi terkait ketidakhadiran ASN.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini buka suara atas temuan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama bertahun-tahun namun tetap menerima gaji.

Dia menyampaikan ASN tersebut wajib mengembalikan gaji yang telah diterima selama periode ketidakhadirannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Rini menanggapi temuan kasus di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, di mana sejumlah ASN diketahui tidak masuk kerja hingga 10 tahun namun masih memperoleh gaji.

"Oh ada sanksinya, orang tersebut kan harus mengembalikan," kata Rini ditemui di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Senin (5/5/2025).

1. Rini tegaskan ASN bolos bakal diberhentikan

Menpan RB, Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)

Rini menegaskan ASN yang tidak masuk kerja dalam waktu lama bakal diberhentikan karena pelanggarannya masuk dalam kategori berat.

Dia mencontohkan seorang ASN yang tidak masuk kerja selama satu bulan penuh secara berturut-turut saja sudah dapat dikenai sanksi berat.

Dengan demikian, pelanggaran yang berlangsung dalam jangka waktu lebih lama, seperti bertahun-tahun, berpotensi mengarah pada pemberhentian dari status kepegawaian.

"Itu kan sudah pelanggaran berat kan kategorinya, bisa diberhentikan. Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat," tegasnya.

2. PPK yang lakukan pembiaran juga bisa disanksi

Ilustrasi ASN. IDN Times/ Riyanto.

Rini menyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang lalai dalam menjalankan tugasnya juga dapat dikenai sanksi, dalam hal ini pembiaran terhadap ketidakhadiran ASN.

Oleh karena itu, tidak hanya ASN yang bersangkutan, PPK yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencatatan kepegawaian juga akan dimintai pertanggungjawaban.

"Iya semuanya kena sanksi karena itu pembiaran kan," tambahnya.

3. ASN bolos bertahun-tahun terungkap lewat sidak

(Suasana apel pagi rutin Pemkot Prabumulih) IDN Times/istimewa

Inspektorat Kota Prabumulih sebelumnya menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan. Dari situ, diketahui enam oknum ASN Prabumulih sudah bolos kerja di atas dua tahun.

Tindakan curang oknum ASN yang tak ngantor itu bahkan dilaporkan ada yang tak masuk selama 10 tahun. Kabar mengejutkan itu diungkapkan oleh Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan.

Menurut Indra, keenam ASN yang ditemukan tidak hanya berasal dari instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun juga dari beberapa kantor kelurahan.

"Lebih heboh lagi ada yang sekitar 10 tahun tidak masuk. Alasannya sakit," ujarnya Indra didampingi para Irban (Inspektur Pembantu), Selasa (29/4/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us