Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini buka suara atas temuan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama bertahun-tahun namun tetap menerima gaji.
Dia menyampaikan ASN tersebut wajib mengembalikan gaji yang telah diterima selama periode ketidakhadirannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rini menanggapi temuan kasus di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, di mana sejumlah ASN diketahui tidak masuk kerja hingga 10 tahun namun masih memperoleh gaji.
"Oh ada sanksinya, orang tersebut kan harus mengembalikan," kata Rini ditemui di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Senin (5/5/2025).