Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat izin untuk mengimpor produk pacul atau cangkul yang sudah jadi. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
"Jadi kita tidak pernah memberikan izin impor untuk cangkul jadi. Nah kalau ada impor cangkul jadi itu berarti melanggar ketentuan," kata dia di kantornya, Jumat (8/11).