Jakarta, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dibayarkan 100 persen tahun ini.
Diketahui, sejak 2020 THR PNS tidak full dibayarkan karena mempertimbangkan keuangan negara yang tertekan akibat pandemik COVID-19.
"APBN yang sudah mulai membaik mengembalikan fungsi, termasuk dalam hal ini mekanisme untuk pemberian THR dan gaji ke-13," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).