Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi karyawan swasta mulai berlaku efektif pada Rabu (1/4/2026).
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mempedomani cara kerja baru sebagaimana yang sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Perekonomian tadi malam, kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani, untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
