Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ingat! Barang yang Diimpor ke Indonesia Harus Baru

Ilustrasi larangan impor pakaian bekas ilegal (Unsplash/beccamachaffie)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan setiap barang yang diimpor masuk ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Hal ini ditegaskan Bea Cukai di tengah maraknya penjual pakaian bekas atau thrifting di berbagai wilayah.

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

"Pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (18/3/2023).

1. Larangan importasi pakaian bekas untuk lindungi UMKM

Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Nirwala menegaskan, larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan. Termasuk juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut.

"Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI)," imbuhnya.

2. Masyarakat diimbau gunakan barang lokal

ilustrasi thrift shop (unsplash.com/Nilay Sozbir)

Larangan impor baju dan barang bekas ini mendorong penggunaan produk lokal terutama UMKM di masyarakat. Bea Cukai berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukung dan dengan bangga menggunakan produk dalam negeri buatan anak bangsa

"Bea Cukai juga berterima kasih atas perhatian dan peran aktif masyarakat yang telah banyak membantu dalam upaya menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari importasi pakaian bekas illegal," kata Nirwala.

3. Perlu sinergi berantas impor pakaian bekas

Pemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Nirwala menekankan sinergi dan koordinasi antarinstansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan importasi pakaian bekas ilegal tersebut dari hulu ke hilir.

"Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja," kata dia.

Dia merinci, aspek regulasi dan sosialisasi ada di Kementerian Perdagangan, sedangkan pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea Cukai, Polairud, dan TNI AL, kemudian pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer atau retailer oleh aparat penegak hukum terkait.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
Anata Siregar
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us