Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.
Aturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA)
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, ketentuan ini mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA.
"Kemudian sisi pengaturan pengawasan DHE SDA dan aturan ini telah berlaku efektif pada 1 Agustus 2023," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).