Ini Aturan Main Eksportir untuk Parkir DHE Sumber Daya Alam

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.
Aturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA)
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, ketentuan ini mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA.
"Kemudian sisi pengaturan pengawasan DHE SDA dan aturan ini telah berlaku efektif pada 1 Agustus 2023," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).
1. BI pakai 3 prinsip dalam instrumen penempatan DHE SDA
Menurut Erwin, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan tiga prinsip.
Pertama, sejalan dengan PP DHE SDA. Kedua, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.
Terakhir, BI menerapkan hal ini karena adanya kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada dua prinsip sebelumnya.