Jakarta, IDN Times - Grab Indonesia telah menyiapkan sejumlah kriteria terhadap mitranya yang akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada momen Lebaran tahun ini. Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan mitra yang berhak mendapatkan BHR, sehingga setiap mitra aktif mendapatkan apresiasi sesuai dengan pencapaiannya.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, penerapan kebijakan BHR terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu mitra aktif dan berkinerja baik. Dengan demikian, BHR tidak diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian.
“BHR yang berupa bonus kinerja khusus ini adalah bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker). Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,” tutur Tirza dalam pernyataan resminya kepada IDN Times, Kamis (13/3/2025).