Patung Merlion di Singapura (pixabay.com/Jason Goh)
Central Provident Fund (CPF) merupakan salah satu pilar kunci dalam sistem jaminan sosial di Singapura. Mengutip situs resminya, CPF membantu penduduk Singapura memupuk dana atau tabungan yang bisa menjadi fondasi kuat saat masa pensiun.
Ada tiga hal yang diakomodir dalam CPF dan itu dianggap sebagai kebutuhan dasar penduduk Singapura ketika pensiun. Pertama untuk kepemilikan rumah, kedua asuransi dan simpanan untuk kesehatan, serta yang ketiga untuk pendapatan rutin ketika sudah pensiun.
Ada empat jenis rekening dalam CPF. Pertama Ordinary Account (OA) untuk dana pensiun, perumahan, asuransi, dan investasi. Kedua MediSave Account (MA) ditujukan khusus untuk biaya yang berhubungan dengan rumah sakit dan asuransi medis.
Ketiga ada Special Account (SA) untuk para nasabah berusia lanjut dan investasi produk finansial yang berhubungan dengan dana pensiun. Terakhir ada Retirement Account (RA) yang ditujukan khusus sebagai rekening pembayaran pensiun bulanan (nasabah berusia 55 tahun ke atas).
Ketika masih bekerja dan berkontribusi untuk CPF, penduduk Singapura mengakumulasi simpanannya ke dalam tiga akun atau rekening tersebut, yakni OA, MA, dan SA. Sementara jika sudah menginjak usia 55, maka penduduk tersebut akan memiliki akun rekening RA.
Kemudian, tergantung usia kontribusi untuk CPF bervariasi antara 12,5 persen hingga 37 persen dari gaji bulanan penduduk Singapura. Kewajiban kontribusi CPF hanya berlaku pada pekerja dengan gaji di atas 750 dolar Singapura per bulan atau setara dengan Rp9,03 juta.
Untuk penduduk berusia 55 tahun ke bawah diwajibkan berkontribusi sebesar 37 persen dari gaji per bulan dengan rincian 17 persen dibayarkan pemberi kerja dan 20 persen dibayarkan pekerja.
Penduduk berusia 55-60 tahun dikenakan 31 persen dari gaji per bulan dengan rincian 15 persen dibayarkan pemberi kerja dan 16 persen dibayarkan sendiri oleh pekerja. Lalu jika penduduk berusia 60-65 tahun dikenakan 22 persen dari gaji per bulan, dibayarkan sebesar 11,5 persen dari pemberi kerja dan 10,5 persen dari pekerja sendiri.
Penduduk berusia 65-70 tahun diwajibkan berkontribusi sebesar 16,5 persen dari gaji bulanan mereka dengan rincian 9 persen dibayarkan pemberi kerja dan 7,5 persen sisanya dari pekerja sendiri. Terakhir untuk penduduk usia 70 tahun ke atas diwajibkan berkontribusi 12,5 persen untuk CPF yang diambil dari gaji mereka dengan rincian 7,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya 5 persen oleh pekerja sendiri.