Jakarta, IDN Times - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan. Hal itu diklaim InJourney Airports sebagai langkah besaruntuk memberikan dampak langsung dalam penurunan harga tiket pesawat.
Selain itu, keputusan tersebut juga sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan.
Penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC) berlaku di 37 bandara InJourney Airports dan di seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
Adapun penurunan tarif tersebut berlaku untuk periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024-3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, yakni 19 Desember 2024-3 Januari 2025.