Insentif Beli Rumah Bebas Pajak Bakal Diperpanjang?

Intinya sih...
Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 50 persen untuk pembelian rumah berlaku mulai Juli.
PPN DTP sudah dijalankan sejak 2023 dan terus diperpanjang.
PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar, terlepas dari harga jual, asalkan tidak melebihi batas Rp 5 miliar.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut pihaknya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sekitar dua pekan lalu. Surat itu berisi permohonan agar kebijakan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diperpanjang.
"Kami justru baru menantangkan surat buat Menteri Keuangan dua minggu lalu ya, menandatangani surat untuk mohon diperpanjang kebijakan PPN ditanggung pemerintah itu terus," kata dia di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).