Gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 kabarnya akan segera cair dalam waktu dekat. Hal ini juga sempat disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Selasa (11/3/2025) lalu.
Gaji ke-13 resmi akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pensiunan, hingga termasuk di dalamnya PPPK pada 2025. PPPK dan ASN lainnya akan menerima tambahan satu kali gaji di luar gaji yang diterima setiap bulannya selama 12 kali. Teknis dan skema pembayaran gaji ke-13 juga sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Berikut informasi tentang gaji 13 PPPK 2025, mulai dari kapan cair, perhitungan nominal, dan jumlah yang diterima. Cek di bawah ini, ya!