Jangan Salah! Ini Perbedaan Direktur dan Komisaris

- Direksi dan komisaris memiliki peran penting dalam pengurusan PT
- Direksi wajib melaporkan kepemilikan saham dan memiliki tugas terkait dengan pengurusan kekayaan perusahaan
- Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan, kepatuhan regulasi, analisis laporan keuangan, dan perlindungan kepentingan pemegang saham
Jakarta, IDN Times - Perseroan Terbatas (PT) memiliki tiga organ penting untuk memajukan perusahaan, yakni peran direktur dan komisaris.
Dalam hal ini, direksi dan dewan komisaris sama-sama memiliki posisi yang penting demi pengurusan PT, namun ada perbedaan dari sisi tugas dan tanggung jawab. Adapun dewan direksi terdiri dari direktur utama, wakil direktur utama, direktur keuangan, direktur operasi, dan direktur sumber daya manusia.
Lantas apa bedanya direktur dan komisaris?
1. Ada sejumlah tugas untuk direktur

Dilansir dari siplawfirm.id, direksi wajib melaporkan kepemilikan saham para anggota direksi atau keluarganya dalam satu perusahaan atau perusahaan lain agar dapat dicatat secara khusus. Apabila dewan direksi tidak melakukan tugas itu dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan, maka direksi harus bertanggung jawab sebagaimana diatur Pasal 101 UUPT.
Pasal 102 UUPT telah mengatur tugas direksi dalam hal ini termasuk direktur terkait dengan pengurusan kekayaan perusahaan, direksi wajib untuk memperoleh persetujuan RUPS untuk:
- Mengalihkan kekayaan perseroan
- Menjadikan kekayaan perseroan sebagai jaminan utang
- Kekayaan perusahaan yang dimaksud adalah kekayaan yang memiliki jumlah sebesar 50 persen dari jumlah kekayaan bersih milik perusahaan dalam satu kali transaksi atau lebih
2. Tanggung jawab direktur dan direksi

Tanggung jawab direktur yang bagian dalam direksi, yaitu:
- Memimpin dan mengurus perusahaan sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
- Membuat laporan keuangan dan menyampaikannya kepada komisaris.
- Mewakili perusahaan di hadapan pihak ketiga.
3. Tugas dan fokus komisaris

Tugas direksi diawasi oleh lembaga bernama komisaris. Selain melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya perusahaan, komisaris juga dapat memberikan nasihat kepada direksi agar pelaksanaan tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik, demi terciptanya good corporate governance/GCG.
Selain itu, komisaris memiliki peran mengawasi jalannya operasional perusahaan dan memastikan keputusan yang diambil oleh direksi sesuai dengan hukum, peraturan, dan kepentingan pemegang saham.
Komisaris tidak terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan dan operasional harian perusahaan. Komisaris juga tidak terlibat dalam tugas administratif sehari-hari perusahaan.
Fokus komisaris:
- Aspek pengawasan
- kepatuhan terhadap regulasi
- Analisis laporan keuangan, perlindungan kepentingan pemegang saham. Sedangkan direktur lebih fokus pada pengelolaan operasional, pencapaian tujuan perusahaan, pengambilan keputusan taktis, dan pelaksanaan strategi perusahaan.
Meskipun terdapat perbedaan komisaris dan direktur, keduanya saling melengkapi. Direktur lebih fokus pada pengelolaan operasional, pencapaian tujuan perusahaan, pengambilan keputusan taktis, dan pelaksanaan strategi perusahaan