Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja (Persero) memberikan jaminan santunan kepada korban tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur- Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1/2024).
Seluruh korban terjamin seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.