Jepang Berencana Pangkas Pajak Makanan dan Minuman Jadi 1 Persen

- Pemerintah Jepang berencana menurunkan pajak konsumsi makanan dan minuman menjadi 1 persen selama dua tahun mulai April 2027, untuk meringankan biaya hidup rumah tangga.
- PM Sanae Takaichi akan mendorong LDP menyusun RUU penyesuaian pajak, dengan target pembahasan pada sidang luar biasa parlemen musim gugur mendatang; rincian teknis masih dibahas.
- Program diperkirakan menelan lebih dari 4 triliun yen per tahun dan memicu kekhawatiran fiskal; pemerintah juga menyiapkan bantuan tunai 600 miliar yen per tahun mulai musim gugur 2027.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang berencana memangkas pajak konsumsi makanan dan minuman menjadi 1 persen selama dua tahun mulai April 2027. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga di tengah kenaikan biaya hidup.
Langkah ini merupakan salah satu janji kampanye Perdana Menteri Sanae Takaichi. Pemerintah kini mulai menyiapkan proses legislasi, meski rincian mekanismenya masih terus dibahas.
1. Proses penyusunan rancangan UU

Perdana Menteri Sanae Takaichi dijadwalkan menginstruksikan Partai Demokrat Liberal (LDP) untuk menyusun rancangan undang-undang penyesuaian pajak. Pemerintah menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat dimulai pada sidang luar biasa parlemen pada musim gugur mendatang.
Ketua Komisi Penelitian Sistem Pajak LDP, Itsunori Onodera, menyatakan bahwa kebijakan ini secara efektif memangkas tarif pajak makanan dan minuman hingga mendekati nol.
"Kebijakan ini membuat tarif pajak konsumsi untuk produk makanan dan minuman secara efektif menjadi nol," kata Itsunori Onodera, dilansir Asia News Network.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Minoru Kihara menegaskan pemerintah masih membahas rincian teknis sebelum menetapkan keputusan resmi.
2. Biaya program picu kekhawatiran fiskal
Pemangkasan pajak ini diperkirakan membutuhkan anggaran lebih dari 4 triliun yen (Rp441,91 triliun) per tahun. Besarnya alokasi dana tersebut memicu kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap stabilitas fiskal Jepang. Para pelaku pasar turut mencermati potensi lonjakan defisit anggaran yang berisiko memengaruhi pasar obligasi negara.
"Langkah ini sebagian besar sudah diantisipasi oleh pasar, tetapi kekhawatiran terhadap kondisi fiskal tetap ada," ujar Ekonom Daiwa Institute of Research, Akane Yamaguchi, dilansir Bloomberg.
Di parlemen, perdebatan terkait sumber pendanaan masih terus berlanjut. Sejumlah anggota parlemen mengusulkan pemberian bantuan tunai sebagai alternatif atau pelengkap program pemotongan pajak.
3. Tarif satu persen dipilih demi kemudahan implementasi
Pemerintah memilih tarif 1 persen dibanding 0 persen agar lebih mudah diterapkan oleh para pelaku usaha. Penyesuaian sistem perangkat lunak pada mesin kasir diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar enam bulan.
Meski demikian, sejumlah ekonom menilai pemangkasan pajak tidak otomatis menurunkan harga barang di tingkat konsumen. Manfaat langsung bagi masyarakat masih sangat bergantung pada penyesuaian harga oleh para pelaku usaha.
"Meski pajak konsumsi dipotong, penurunan harga mungkin tidak sebesar yang diharapkan, sehingga manfaat bagi rumah tangga bisa lebih kecil," kata Akane Yamaguchi.
Sebagai langkah pendukung, pemerintah juga berencana menyalurkan bantuan tunai sebesar 600 miliar yen (Rp66,28 triliun) per tahun bagi keluarga yang memenuhi syarat mulai musim gugur 2027. Program ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat selama kebijakan berlaku.



















