Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Peraturan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2024 itu menggantikan Perpres Nomor 51 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi di lingkungan tersebut.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis Perpres tersebut, dikutip Senin (2/9/2024).