ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain insentif untuk UMKM, ada juga insentif pajak lainnya, berikut rinciannya:
Pemerintah menyiapkan insentif tax holiday selama maksimal 30 tahun bagi investor IKN.
Tax holiday atau cuti pajak adalah insentif pengurangan atau penghapusan pajak sementara bagi konsumen atau bisnis.
- Super Tax Deduction 350 perssn
Pemerintah menyediakan super tax deduction kepada wajib pajak yang menggelar kegiatan pendidikan atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.
Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 250 persen dari total biaya pendidikan dan pelatihan.
Sementara itu, wajib pajak yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di IKN berhak mendapatkan super tax deduction berupa pengurangan penghasilan brutomaksimal sebesar 350 persen dari total biaya litbang.
Rencananya, kedua fasilitas super tax deduction tersebut akan diberikan pemerintah sampai dengan 2035.
Pemerintah berencana menanggung PPN bagi pengusaha atau perusahaan yang mendorong konsep green environment dan smart city di IKN.
Untuk pegawai yang bekerja dan menetap di IKN akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilam atau PPh 21 DTP
- Bebas PPN Kendaraan Listrik
Pemerintah menyediakan insentif lain, yakni PPN tidak dipungut untuk electric vehicle, baik motor dan mobil.
Sementara itu, pemerintah juga akan membebaskan bea masuk atau bea impor untuk proyek pemerintah. Ini akan diberikan kepada jasa konstruksi dan beberapa jasa lainnya.