Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan pelaku usaha siap menunaikan kewajibannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Terlebih, itu merupakan hak yang memang seharusnya didapatkan para pekerja.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, juga sudah menyebarkan surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"THR merupakan hak pekerja/buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Waketum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, dalam keterangannya.