Kapan Kementerian BUMN Dibubarkan Setelah Ada BP BUMN?

- Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dibentuk dan menggantikan Kementerian BUMN.
- Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dijabarkan BP BUMN resmi berdiri paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU itu berlaku.
- Perubahan keempat UU BUMN disahkan pemerintah dan DPR RI pada 2 Oktober 2025.
Jakarta, IDN Times - Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dibentuk dan menggantikan Kementerian BUMN. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang disahkan pada Kamis (2/10/2025) lalu, dituliskan badan tersebut dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam pengaturan BUMN.
Lalu, setelah BP BUMN dibentuk, kapan Kementerian BUMN dibubarkan?
1. Ketentuan pembentukan BP BUMN dalam UU BUMN terbaru

Pada pasal 94E dijabarkan, BP BUMN resmi berdiri paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU itu berlaku.
Dengan demikian, Kementerian BUMN resmi digantikan oleh BP BUMN paling lambat sekitar 2 Januari 2025.
Saat ini, kantor BP BUMN sendiri yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat masih berdiri dengan nama Kementerian BUMN.
2. Kepala BP BUMN setingkat dengan menteri

Presiden Prabowo Subianto juga telah menunjuk Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN pada Rabu, (8/10) lalu.
Dony ditemani oleh dua wakil, yakni Aminuddin Ma'ruf dan Tedi Bharata. Sementara itu, Kartika Wirjoatmodjo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, kini tak lagi menjabat.
Dalam pasal 94D perubahan keempat UU BUMN dijabarkan, status Kepala BP BUMN setingkat dengan menteri. Berikut bunyi pasalnya:
"Dengan berlakunya Undang-Undang ini, semua nomenklatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dimaknai sebagai kepala BP BUMN."
3. Wewenang Kepala BP BUMN

Pada pasal 3C dijabarkan wewenang Kepala BP BUMN yang dijabat Dony Oskaria:
a. menetapkan arah kebijakan umum BUMN;
b. menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;
c. menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN;
g. membentuk BUMN;
h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan yang diajukan oleh Badan;
i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;
j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
k. mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi;
l. menyetujui rencana kerja Badan;
m. mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional;
n. melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan
o. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.