Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhub Bebas Tugaskan Kepala Bandara Merauke yang Diduga KDRT

Logo Kemenhub (kemenhub.org)
Logo Kemenhub (kemenhub.org)
Intinya sih...
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih terkait dugaan KDRT.
  • Pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan akan dilakukan untuk kasus KDRT ini.
  • Jika terbukti benar, Asep akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku dan pelanggaran disiplin PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih.

Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang secara internal telah dilaporkan ke Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini, yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, di Jakarta, dikutip Jumat (17/5/2024).

1. Sanksi menanti jika KDRT benar dilakukan

Ilustrasi (IDN Times /Aditya Pratama)
Ilustrasi (IDN Times /Aditya Pratama)

Untuk kasus KDRT ini, Cecep mengatakan bakal ada pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Jika terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal kepada Asep sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

2. PNS harus patuh terhadap sumpah jabatan

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)

Cecep menyatakan, terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ujarnya.

Pelanggaran disiplin itu sendiri bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan yang tidak menaati kewajiban, dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun luar jam kerja.

3. Pengingat dari Kemenhub

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Lebih lanjut, Cecep mengingatkan di era teknologi yang semakin canggih dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.

"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu, sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi," kata Cecep.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us