Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250719-WA0003.jpg
Pemandangan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan deretan pesawat terbang yang dioperasikan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Lion Air. (IDN Times/Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang)

Intinya sih...

  • Penetapan 5 bandara internasional baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.

  • Kajian komprehensif dilakukan dalam penetapan status internasional, termasuk potensi angkutan udara, target pertumbuhan rute internasional, dan kesiapan fasilitas.

  • Penetapan status bandara internasional bukan keputusan tetap dan mutlak, akan terus dievaluasi berdasarkan performa masing-masing bandar udara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambahkan lima bandara internasional baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.

Dengan penambahan tersebut, jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22, bertambah lima yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Penetapan bandar udara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda. Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” tutur Lukman, dikutip Minggu (10/8/2025).

1. Daftar lima bandara internasional baru

Ilustrasi - Kedatangan jemaah haji 2024 dari tanah suci di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, di Banjarbaru. (Hendra Lianor/IDN Times

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, telah ditetapkan tiga bandara sebagai bandar udara internasional, yakni:

  • Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang

  • Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung

  • Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang

Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandara lainnya ditetapkan sebagai bandar udara internasional, yaitu:

  • Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin

  • Bandara Supadio di Pontianak

2. Kajian komprehensif dalam penetapan bandara internasional

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (dok. InJourneyAirports)

Penetapan status internasional dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif, yang meliputi:

  1. Potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri,

  2. Target pertumbuhan rute internasional,

  3. Sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting,

  4. Keterkaitan antar dan intramoda transportasi,

  5. Kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina,

  6. Kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

"Kami memastikan setiap penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data yang akurat. Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandar udara yang ditetapkan, agar operasionalnya tetap mengedepankan standar 3S1C, Safety, Security, Services, dan Compliance," tutur Lukman.

Lukman menyatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, operator bandar udara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait demi memastikan kelancaran pengoperasian bandar udara internasional tersebut, sekaligus mendorong pertumbuhan kawasan melalui layanan penerbangan yang lebih terbuka dan kompetitif.

"Penambahan bandar udara internasional ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan udara yang merata, berkualitas, dan berstandar global, bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Lukman.

3. Penetapan status bandara internasional bukan keputusan tetap dan mutlak

Bandara Supadio Pontianak kembali jadi bandara Internasional. (IDN Times/Teri).

Penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Ditjen Hubud akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap performa masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.

"Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempertahankan atau meninjau kembali status internasional agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa dan perkembangan industri penerbangan," ujar Lukman.

Editorial Team