Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambahkan lima bandara internasional baru melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.
Dengan penambahan tersebut, jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22, bertambah lima yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Penetapan bandar udara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda. Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” tutur Lukman, dikutip Minggu (10/8/2025).