Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) meminta TikTok mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh platform media sosial tersebut.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan “Kampanye 12.12 Beli Lokal” yang diikuti TikTok. Dalam hal ini, TikTok kedapatan berjualan di media sosialnya, yang sebenarnya bertentangan dengan regulasi yang melarang platform media sosial berfungsi sebagai tempat transaksi.
"Kita menunggu pernyataan resmi dari pihak TikTok. Sekali lagi ini kan temuannya ada di TikTok platform bukan Tokopedia," kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari kepada jurnalis, Kamis (21/12/2023).