Jakarta, IDN Times - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membutuhkan anggaran Rp106 triliun untuk menjalankan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) 2027 di bidang infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana.
Kebutuhan itu terdiri dari Rp104,71 triliun untuk program perumahan dan kawasan permukiman serta Rp1,29 triliun untuk dukungan manajemen. Sementara, pagu anggaran Kementerian PKP 2027 yang tersedia hanya Rp11,77 triliun. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan anggaran Rp94,23 triliun.
"Kekurangan anggaran di antaranya untuk peningkatan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di tahun 2027, pembangunan rusun 2027, dan lanjutan pembangunan huntap pascabencana Sumatra," kata Menteri PKP di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (21/8/2026).
