Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, baru 25 provinsi yang melaporkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 hari ini, hingga pukul 16.44 WIB.
Artinya, hingga sore tadi masih ada 13 provinsi yang belum melaporkan kenaikan UMP 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya menunggu penetapan UMP 2024 dari provinsi yang belum melaporkan hingga pukul 23.59 WIB.
"Pukul 16.44 ini sudah ada 25 provinsi yang menetapkan UMP. Ini artinya, lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," kata Indah dalam diskusi virtual, Selasa (21/11/2023).
