Tok, UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp5.067.381

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kenaikan ini menggunakan alfa 0,3 atau naik sebesar 3,6 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Jadi Rp5.067.381," ujar Heru di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).
Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.