Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang biasa disebut Tax Amnesty Jilid II tahun depan. Wajib pajak (WP) yang diduga terjerat kasus di sektor perpajakan tetap bisa mengikuti PPS, apabila sudah menyelesaikan proses hukum yang berlaku.
"Bagi teman-teman yang ingin mengikuti PPS ya silakan, yang sedang diperiksa ya segera diselesaikan dulu pemeriksaannya, sehingga bisa mengikuti kegiatan PPS ini," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eka Sila Kunsa Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/11/2021).