Jakarta, IDN Times - Ketika ingin membeli sebuah rumah, tentu ada beberapa hal yang menjadi perhatian seperti harga, luas bangunan, hingga lokasi rumah tersebut. Di samping ketiga hal tersebut, ada hal lain yang juga harus diperhatikan saat jual beli rumah, yaitu legalitas.
Legalitas suatu lahan atau bangunan biasanya ditunjukkan dari sertifikat tanah yang dimiliki. Sertifikat tanah atau properti terdiri dari beberapa jenis yang legalitasnya di mata hukum berbeda-beda.
Berikut beberapa jenis sertifikat tanah yang perlu kamu ketahui untuk menghindari terjadinya masalah di masa depan.