Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenali Perbedaan Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan

ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)

Jakarta, IDN Times - Banyak orang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor. Keduanya adalah langkah-langkah yang berhubungan dengan status dan kepemilikan kendaraan, tetapi memiliki lingkup dan dan prosedur yang berbeda.

Simak penjelasannya untuk lebih memahami perbedaan di antara keduanya.

1. Pengertian dari blokir kendaraan bermotor

Puluhan sepeda bermotor diamankan polisi.(IDN Times/Daruwaskita)

Dilansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.

Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK.

2. Perbedaan pemblokiran data BPKB dan STNK

Ilustrasi bpkb (pinterest.com)

Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:

  • Mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
  • Menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya.
  • Melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.

Pemblokiran data STNK dilakukan untuk

  • Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.
  • Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

3. Pelaporan jual kendaraan bermotor harus dilakukan pemilik kendaraan

ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Sementara itu, pelaporan jual kendaraan bermotor bila berdasarkan  Pergub 185 tahun 2016 merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung.

Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik akan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan juga menghindari masalah di masa mendatang. 

4. Lapor jual kendaraan bermotor bisa dilakukan lewat online

ilustrasi stnk untuk syarat kirm motor via kereta api

Wajib Pajak yang belum atau tidak melaporkan pelepasan atau penyerahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama SAMSAT sebelum melakukan pendaftaran.

Selain itu, untuk mempermudah pelayanan, Lapor Jual Kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke SAMSAT ya! berikut tatacaranya https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/lapor-jual-kendaraan-bermotor.

Dengan demikian, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh kepolisian republik indonesia. Sedangkan pelaporan jual kendaraan tindakan pelaporan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan ke pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us