Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan penumpang kereta api (KA) akan diberikan kompensasi apabila kereta yang ditumpangi mengalami keterlambatan.
Kompensasi akan diberikan apabila keterlambatan kereta mencapai lebih dari 1 jam, 3 jam, dan 5 jam. Jenis kompensasi yang diberikan pun berbeda.