Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketum Kadin: Putusan MK Berikan Kepastian Dunia Usaha

Ketua KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Kadin Indonesia menyambut baik putusan MK yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilu Presiden 2024.
  • Kadin mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK guna mendukung stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi.

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03. Kadin, kata Arsjad, menerima semua putusan yang telah dikeluarkan MK termasuk menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden 2024.

Arsjad pun mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut guna mendukung stabilitas politik yang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan dinamika dunia usaha.

"Kadin Indonesia juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum dapat bersatu dan bergotong royong dalam membangun Indonesia, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global," ucap Arsjad dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (23/4/2024).

1. Fokus Kadin Indonesia

Menteri Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia Tengku Zafrul saat menerima lawatan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid. (Dok. Kadin)

Terlepas dari putusan MK tersebut, Arsjad memastikan fokus Kadin Indonesia tetap untuk mengembangkan ekosistem ekonomi yang mendukung pertumbuhan dan inovasi bisnis lintas sektor.

"Sebagai mitra strategis pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, Kadin Indonesia bertujuan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045," kata Arsjad.

2. Kadin Indonesia yakin putusan MK berikan kepastian bagi dunia usaha

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Arsjad pun menyampaikan, Kadin Indonesia sebagai organisasi perwakilan dunia usaha dan mitra strategis pemerintah mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kadin Indonesia meyakini bahwa penetapan resmi dari KPU dan putusan MK yang telah diumumkan akan memberikan kepastian bagi dunia usaha yang berdampak pada kemajuan ekonomi," katanya.

3. MK tolak semua permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya diberitakan, MK menolak seluruh permohonan yang didalilkan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pemilu Presiden 2024. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak pemohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Di sisi lain, MK juga menolak seluruh gugatan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Meski begitu, ada tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda dari mayoritas hakim. Mereka adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ketiganya menyatakan ada ketidaknetralan pejabat. Mereka menilai seharusnya Mahakamah Konstitusi menyarankan pemungutan suara ulang (PSU).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us