KFC Lakukan PHK Sepihak, Menaker: Kita Masih Cek

- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka suara terkait kabar PHK sepihak di KFC Indonesia.
- PHK harus mengikuti undang-undang yang berlaku, namun pihak serikat pekerja mengklaim PHK dilakukan secara sepihak.
- Serikat Pekerja KFC menyebut PHK dilakukan dengan diskriminasi dan melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait kabar bahwa KFC Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada karyawannya.
Ia mengakui telah menerima informasi tersebut, namun pihaknya masih perlu melakukan pengecekan terhadap PT Fastfood Indonesia yang merupakan pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC Indonesia.
"Kita selalu berusaha tidak ada PHK. Saya lagi nunggu laporannya seperti apa," ucapnya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis malam (27/2/2025).
1. Keputusan PHK harus sesuai dengan aturan yang berlaku

Keputusan untuk melakukan PHK karyawan, perusahaan harus mengikuti undang-undang yang berlaku. Sementara dari pihak serikat pekerja mengklaim PHK ini dilakukan secara sepihak. Untuk itu, Kemenaker perlu mengecek kebenaran dari kabar tersebut.
“Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK itu sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu,” kata Yassierli.
2. PHK sepihak tanpa komunikasi dan musyawarah

Serikat Pekerja KFC menyebut KFC Indonesia telah melakukan keputusan PHK sepihak tanpa komunikasi dengan pihak pengurus serikat pekerja dan tanpa musyawarah sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Keputusan PHK sepihak tersebut juga dilakukan dengan diskriminasi yakni dengan mutasi pekerja staff KFC yang faktanya anggota serikat lain yang mayoritas yakni SP.FFI dan akhirnya di PHK juga karena tuntutan dan pengaduan kami di Disnaker Provinsi Jawa Timur dan KOMNAS HAM.
"Akan tetapi, hal yang terbaru terjadi di store lain yakni KFC Box Manggarai Jakarta yang tutup storenya bisa di mutasi di store lainnnya. Hal tersebut, bertolak belakang dengan yang disampaikan pihak KFC di forum Tripartit Mediasi Disnaker Kota Surabaya, dimana menyampaikan di PHK semua ketika tutup store KFC permanent. Hal diskriminasi melanggar Undang-undang 13 tahun 2003 pasal 5 dan 6 jo pasal 190 ayat 1 dan Undang-undang No.39 Tahun 1999 Tentang HAM pasal 38 dan pasal 39," ungkap keterangan tertulis Serikat Pekerja KFC.
3. PHK dilakukan karena alasan merugi

PHK yang dilakukan KFC karena alasan telah merugi dan dengan nilai 0,5xpesangon. Hal ini bertentangan dengan putusan MK no.19/PUU-IX/2011 pada tanggal 20 Juni 2012.
Artinya, PHK di KFC tidak bisa menggunakan alasan tersebut diatas, karena faktanya store- store KFC masih banyak yang buka atau melakukan operasional di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, PHK sepihak tersebut harusnya dilakukan upaya dirumahkan sebelumnya, hal ini sesuai dengan PKB KFC pasal 29 ayat 1, dimana substansinya pekerja yang tutup store dirumahkan selama 3 bulan dengan hak upah penuh 100 persen. PKB KFC baru tersebut berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2024, tapi sayangnya dilanggar pihak KFC sendiri.
Pihak KFC juga abai terhadap hak-hak pekerja yang di PHK sepihak, bahwa KFC membayar iuran BPJS (terakhir bulan Desember 2024), tapi sengaja tidak membayarkan hak upah pekerjanya yang masih berproses perselisihan sejak September 2024 sampai sekarang (sesuai putusan MK No.37/PPU-XI/2011 tertanggal 19 September 2011).
Di sisi lain, pihak KFC di forum Kemnaker telah mengakui tidak melakukan wajib lapor ketika menutup store dan PHK para pekerjanya. Hal tersebut melanggar Undang-undang no.7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan pada pasal 10 dan pasal 11.
"Kami simpulkan bahwa pihak KFC sengaja melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dugaan anti serikat terhadap serikat SP KFC yang selama ini vocal mengkritisi kebijakan-kebijakan KFC," ungkap Serikat Pekerja KFC.
SP KFC-KASBI Bersama SBA-SBA Konfederasi KASBI di seluruh wilayah Indonesia melakukan aksi-aksi massa maupun kampanye serentak sampai berhasil, dengan tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak pihak KFC agar segera mempekerjakan kembali dengan cara mutasi Seperti halnya serikat pekerja lainnya.
- Pihak KFC Memberikan hak upah pekerja selama proses perselisihan