Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perum Peruri (linkedin.com/peruri)

Intinya sih...

  • Peruri meraih peringkat Triple A (AAA) dari Pefindo
  • Rating menunjukkan kinerja perusahaan sangat sehat dan mampu memberikan keuntungan yang berkelanjutan
  • Peruri bisa menjalankan bisnis secara mandiri tanpa dukungan finansial atau nonfinansial dari pemilik modal

Jakarta, IDN Times - Perum Peruri melaksanakan proses penilaian dari lembaga pemeringkatan independen, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Pemeringkatan alias rating diberikan atas kinerja perusahaan pada 2023 yang telah diaudit seperti yang dituangkan dalam Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023.

1. Peruri dapat rating Triple A

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Setelah melalui proses pemeringkatan untuk pertama kalinya, Peruri meraih peringkat Triple A (AAA). Peringkat itu mengartikan kondisi perusahaan sangat sehat.

Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, mengatakan, rating tersebut menunjukkan perusahaan mampu memberikan keuntungan yang berkelanjutan dan berhasil meraih kepercayaan dari pelanggan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

2. Peruri bisa jalankan bisnis tanpa bantuan modal dari negara

Ilustrasi uang tunai rupiah (pixabay.com/Mohamad Trilaksono)

Hasil rating itu juga menunjukkan bahwa Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menjalankan bisnisnya secara mandiri walau tanpa dukungan finansial atau nonfinansial dari pemilik modal.

“Alhamdulillah ini adalah hasil yang sangat membanggakan, karena pertama kali Peruri mengikuti pemeringkatan dari Pefindo langsung mendapatkan hasil AAA. Hasil Triple A ini juga yang pertama kali didapatkan Peruri, menunjukkan kinerja perusahaan terus membaik,” kata Dwina dikutip dari keterangan resmi, Senin (3/6/2024).

3. Peruri ditunjuk jadi GovTech

Peluncuran Government Technology (GovTech) INA Digital di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024). (dok. Peruri)

Selain itu, dengan kondisi keuangan yang sehat, perusahaan menyatakan bisa menjalankan bisnis dan penugasan pemerintah, terutama pada layanan digital dan penugasannya sebagai GovTech Indonesia.

Adapun amanah itu ditetapkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, di mana Peruri sebagai penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang disahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023.

Editorial Team