Jakarta, IDN Times - PT Elnusa Petrofin mengklarifikasi terkait mobil tangki pada kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Medan, Sumatra Utara.
Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo menjelaskan, mobil tangki tersebut merupakan milik PT Miduk Arta, perusahaan transportir yang sebelumnya dikontrak oleh Elnusa Petrofin sejak 2013 dengan masa kontrak 10 tahun.
Kendaraan tersebut tidak lagi terafiliasi dengan Elnusa Petrofin sejak 14 November 2023, dan seluruh aktivitasnya setelah tanggal tersebut berada di luar tanggung jawab perusahaan.
"Setelah masa operasionalnya berakhir, kendaraan ini dikembalikan kepada PT Miduk Arta dalam kondisi tanpa livery atau logo Elnusa Petrofin pada bagian body mobil tangki," kata dia dilansir ANTARA, Minggu (9/3/2025).
