Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun hingga Maret 2025.
  • Pajak PMSE dan SIPP menjadi sumber penerimaan terbesar, dengan PPN PMSE sebesar Rp27,48 triliun dan pajak SIPP sebesar Rp2,94 triliun.
  • Pemerintah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan total setoran mencapai Rp27,48 triliun hingga Maret 2025.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun, dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,28 triliun.

Editorial Team

Tonton lebih seru di