Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa harga minyak goreng curah tidak akan terpengaruh pencabutan subsidi. Harga bahan pangan tersebut akan tetap diupayakan sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah melalui skema pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kemudian kebijakannya diganti dengan program minyak goreng curah rakyat.
"Baik program yang terdahulu maupun program yang akan datang, jadi program minyak goreng curah rakyat, kalau ini kan (sekarang) program minyak goreng curah BPDPKS, itu harga di masyarakat itu tetap, harga HET, yaitu Rp15.500 per kg atau Rp14.000 per liter. Jadi itu tidak berubah ya," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Senin (30/5/2022).
