Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Freeport Indonesia (Dok Freeport Indonesia)

Intinya sih...

  • Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara masih dalam proses di Sekretariat Negara.
  • PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang izin operasinya hingga tahun 2061 untuk menjaga produksi yang stabil.
  • Dengan perpanjangan kontrak, PTFI akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan eksplorasi di area kerjanya guna memastikan pasokan bijih yang stabil hingga perpanjangan kontrak berakhir.

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara masih dalam proses di Sekretariat Negara (Setneg).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan penyelesaiannya, Arifin menegaskan tidak ada tanggal pasti yang ditetapkan. Pihaknya akan menunggu proses di Setneg.

Editorial Team

Tonton lebih seru di