Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara masih dalam proses di Sekretariat Negara (Setneg).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kapan penyelesaiannya, Arifin menegaskan tidak ada tanggal pasti yang ditetapkan. Pihaknya akan menunggu proses di Setneg.
“Ini kan masih ada di Setneg. Kita tunggu aja,” kata dia ditemui usai Musrenbangnas 2024: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan di JCC, Jakarta, Senin (6/5/2024).