Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran uang harian bagi mahasiswa magang sebesar Rp57 ribu per orang per hari untuk tahun anggaran 2026.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK ini diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"Jadi ada satuan biaya yang baru, yaitu satuan biaya uang harian magang bagi mahasiswa yang mengikuti program magang dari tempat dia belajar. Ini sebelumnya belum ada ya," kata Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).