Jakarta, IDN Times - Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat.
Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (11/3/2025), manfaat uang tunai JKP meningkat jadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan. Sebelumnya, manfaat tunai hanya 45 persen untuk bulan pertama sampai ketiga, dan 25 persen untuk bulan keempat sampai keenam.