Ilustrasi IKN (Dok. Kementerian PUPR)
Dia menerangkan, kesepakatan G to G yang ditandatangani adalah Pernyataan Kehendak Bersama (Joint Statement Declaration of Intent/JDoI) antara Kementerian Koordinator Perekonomian RI dengan Kementerian Federal Urusan Ekonomi dan Aksi Iklim (Federal Ministry for Economic Affairs and Climate Action/BMWK) Jerman tentang Kerja Sama Ekonomi Bersama (Joint Economic Cooperation).
Kemudian, untuk lingkup kerja sama secara G to B, di antaranya meliputi peningkatan sumber daya manusia dalam pembangunan dan transformasi industri 4.0, pengelolaan limbah menjadi energi, pengelolaan limbah dengan menggunakan sirkular ekonomi, serta kolaborasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lalu, area kerja sama yang dilakukan secara B to B antara lain terkait pengelolaan teknologi energi yang berkesinambungan, serta investasi tentang penggunaan energi solar, pengembangan semikonduktor, peralatan medis dan keamanan industri manufaktur.
Kerja sama lainnya adalah tentang pengelolaan limbah menjadi energi, pendirian pusat pabrik kimia dan molding, pendirian pusat pembelajaran, kerja sama dalam ekosistem pengisian ulang kendaraan listrik (electric vehicle-EV) dan informasi digital industri 4.0.
"Selain itu, pengembangan Internet of Things (IoT), mesin Computerized Numerical Control (CNC) milling dan sistem pembelajaran tentang ventilator medis, solusi digital untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan servis secara digital, serta kerja sama pembuatan radar. Para pihaknya terdiri dari berbagai macam perusahaan swasta dan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," tutur Agus.