Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan menaikkan batas penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah Jabodetabek yang berhak menerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyatakan MBR lajang dengan penghasilan hingga Rp12 juta dan pasangan menikah dengan penghasilan hingga Rp14 juta kini bisa memiliki rumah subsidi.
"Jadi, kita sepakati buat di Jabodetabek ya itu kalau dia single Rp12 juta. Kalau dia sudah menikah Rp14 juta," kata Maruarar di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).