Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyetarakan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres tersebut.