Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemerintah akan menindak pengusaha yang tidak mematuhi aturan kenaikan upah minimum rata-rata pada 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan Permenaker Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, ini tentu mekanisme perundang-undangan berlaku,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).