Mendag Ungkap Jurus Tekan Harga Migor di Depan DPR, Bukan Lagi Subsidi

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI. Dalam raker tersebut, Lutfi membeberkan jurus menekan kenaikan harga minyak goreng.
Adapun program yang disiapkan pemerintah ialah distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Program itu diiringi dengan diberlakukannya kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
"Program MGCR melibatkan produsen CPO, produsen minyak goreng, pelaku usaha jasa logistik dan eceran atau PUJLE. Distributor, serta pengecer," kata Lutfi dalam raker yang disiarkan di YouTube Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022).
Sebelumnya, pendistribusian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) dilakukan dengan subsidi. Namun, penyaluran subsidi telah dihentikan per 31 Mei 2022.
1. Minyak goreng curah dibeli pakai aplikasi

Lebih lanjut, minyak goreng curah yang akan didistribusikan bisa diakses masyarakat dengan menggunakan aplikasi.
"Program ini bertujuan untuk optimalisasi distrbusi minyak goreng curah di seluruh Indonesia sesuai HET dgn menggunakan aplikasi digital dengan target pendistribusian minyak goreng di 10 ribu titik jual ditentukan secara proporsional," ujar Lutfi.
2. Seluruh produsen minyak sawit wajib ikut program MGCR

Lutfi mengatakan pemerintah mewajibkan seluruh produsen minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk terlibat dalam program MGCR. Dengan demikian, produksi CPO dari seluruh produsen wajib disalurkan kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan DMO dan DPO.
"Sesuai dengan pokok pengaturan minyak goreng curah rakyat yang ada dalam Permendag 33 tahun 2022, maka produsen CPO wajib mendistribusikan minyak goreng curah kepada produsen minyak goreng sesuai ketentuan DMO dan DPO, ditetapkan dan melaporkan realisasi distribusi ke SIMIRAH, yang terintegrasi dengan SINSW," kata dia.
3. Produsen boleh ekspor CPO kalau sudah realisasikan program MGCR
Jika produsen sudah merealisasikan penyaluran bahan baku minyak goreng sesuai dengan DMO dan DPO, dan juga minyak goreng sesuai HET, maka nantinya produsen tersebut boleh melakukan ekspor CPO dan turunannya.
"Hasil validasi digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor," kata Lutfi.