Jakarta, IDN Times - Jenis metode pembayaran yang bisa digunakan masyarakat kini semakin beragam. Tidak lagi hanya menggunakan uang cash, transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui kartu ATM hingga scan barcode QRIS.
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia (BI), QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. Sejak 1 Januari 2020 lalu, BI telah mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai untuk menggunakan sistem tersebut.
QRIS dapat digunakan untuk melakukan pembayaran apapun di seluruh merchant dengan logo QRIS. Lantas sebenarnya, apa itu QRIS dan apa saja manfaat yang diberikan?