Mengenal Pajak Terutang, dari Arti hingga Cara Bayar

- Pajak terutang adalah jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pajak terutang berbeda dengan pajak yang dibayar, dan waktu terjadinya kewajiban pajak ditentukan oleh jenis dan mekanismenya.
- Dasar hukum yang mengatur ketentuan pajak terutang di Indonesia serta jenis-jenis pajak terutang beserta penjelasan detailnya.
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan, wajib membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu istilah penting yang sering muncul dalam dunia perpajakan adalah pajak terutang.
Istilah ini menggambarkan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dalam periode tertentu. Pemahaman mengenai konsep ini menjadi hal mendasar agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan maupun pelaporan pajak.
Bagi individu maupun badan usaha, mengetahui kapan pajak terutang timbul dan bagaimana cara menghitungnya dapat mencegah risiko terkena sanksi administrasi. Selain itu, pemahaman pajak terutang juga membantu dalam merencanakan keuangan secara lebih bijak. Dengan mengetahui aturan, dasar hukum, serta cara pembayaran yang benar, kewajiban perpajakan bisa diselesaikan lebih tepat waktu dan efisien.
1. Memahami definisi pajak terutang dalam sistem perpajakan

Pajak terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istilah ini merujuk pada kewajiban yang muncul setelah terpenuhinya syarat objektif maupun subjektif pajak, misalnya memiliki penghasilan kena pajak atau melakukan transaksi kena pajak. Dengan kata lain, pajak terutang merupakan titik awal kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi tepat waktu agar tidak menimbulkan sanksi.
Secara sederhana, pajak terutang bukan sekadar hitungan angka, melainkan konsekuensi dari adanya kegiatan ekonomi yang dikenai pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak perlu memahami dasar hukum dan mekanisme pengenaan pajak terutang. Dengan begitu, mereka dapat melaksanakan kewajibannya sesuai aturan tanpa kebingungan atau kesalahan perhitungan.
2. Perbedaan utama antara pajak terutang dan pajak yang dibayar

Banyak orang sering kali menyamakan istilah pajak terutang dengan pajak yang dibayar, padahal keduanya berbeda. Pajak terutang adalah kewajiban yang timbul setelah adanya peristiwa kena pajak, sementara pajak yang dibayar adalah realisasi pelunasan kewajiban tersebut. Perbedaan ini penting dipahami agar wajib pajak tidak salah dalam melihat posisi kewajiban mereka.
Contohnya, seorang karyawan memiliki pajak terutang atas penghasilan bulanannya. Namun, pajak yang dibayar bisa saja lebih kecil atau lebih besar tergantung pada adanya kredit pajak atau pemotongan pajak sebelumnya. Dengan memahami perbedaan ini, wajib pajak dapat mengontrol arus pembayaran pajak dengan lebih baik.
3. Waktu terjadinya kewajiban pajak sesuai jenis dan mekanismenya

Waktu terutang pajak ditentukan oleh jenis pajak dan mekanisme pemungutannya. Untuk pajak penghasilan (PPh), pajak terutang biasanya timbul saat seseorang memperoleh penghasilan, sedangkan untuk PPN, kewajiban muncul pada saat terjadi penyerahan barang atau jasa kena pajak. Selain itu, sistem self-assessment dan withholding tax juga mempengaruhi kapan pajak terutang dianggap ada.
Dalam sistem self-assessment, wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri, sehingga pajak terutang muncul sesuai perhitungan yang dilakukan. Sementara itu, dalam sistem withholding, pihak ketiga seperti pemberi kerja atau penyedia jasa memotong dan menyetorkan pajak atas nama wajib pajak. Pemahaman mengenai waktu terutang ini sangat penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran atau pelaporan.
4. Dasar hukum yang mengatur ketentuan pajak terutang di Indonesia

Pajak terutang bukanlah kewajiban yang berdiri sendiri tanpa pijakan hukum. Semua ketentuan mengenai kewajiban perpajakan ini memiliki landasan yang jelas dalam undang-undang maupun peraturan turunannya. Dengan adanya dasar hukum, wajib pajak dapat memahami hak, kewajiban, serta sanksi yang berlaku bila tidak memenuhi ketentuan pajak.
Regulasi pajak di Indonesia disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak. Aturan ini juga memastikan bahwa setiap jenis pajak terutang memiliki mekanisme yang jelas mulai dari perhitungan, pelaporan, hingga pembayaran. Tanpa dasar hukum yang kuat, sistem perpajakan akan sulit dijalankan secara konsisten.
Beberapa dasar hukum utamanya antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang menjadi pedoman umum bagi sistem administrasi perpajakan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang mengatur kewajiban pajak bagi individu dan badan atas penghasilan yang diterima.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang menjelaskan kapan PPN dan PPnBM terutang.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, seperti PMK 168/2023, yang mengatur lebih detail terkait pelaporan dan pembayaran pajak.
5. Jenis-jenis pajak terutang beserta penjelasan detailnya

Jenis pajak terutang di Indonesia cukup beragam karena setiap sumber penghasilan maupun transaksi memiliki karakteristik yang berbeda. Baik individu maupun badan usaha wajib memahami jenis pajak yang berlaku agar tidak keliru dalam pelaporan dan pembayaran. Dengan memahami jenisnya, perhitungan pajak menjadi lebih terarah dan sesuai aturan yang berlaku.
PPh memiliki banyak pasal yang mengatur berbagai jenis penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, investasi, maupun transaksi tertentu. Sementara itu, PPN dan PPnBM lebih menitikberatkan pada transaksi barang dan jasa, terutama yang memiliki nilai konsumsi tinggi. Kedua kategori ini menjadi pilar utama dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Jenis-jenis pajak terutang yang umum dikenakan, antara lain:
a. Pajak Penghasilan (PPh):
PPh Pasal 21: atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan pekerjaan.
PPh Pasal 22: atas kegiatan perdagangan barang tertentu, biasanya dipungut oleh bendahara pemerintah atau badan tertentu.
PPh Pasal 23: atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan sewa.
PPh Pasal 25/29: angsuran pajak dalam tahun berjalan dan pelunasan pajak di akhir tahun.
PPh Pasal 26: atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia.
PPh Pasal 15: berlaku untuk bidang usaha tertentu, misalnya pelayaran dan penerbangan.
PPh Final (Pasal 4 ayat 2): pajak dengan tarif final, seperti sewa tanah/bangunan atau usaha UMKM.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM:
PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak di dalam negeri, serta impor barang kena pajak.
PPnBM dikenakan atas penjualan barang mewah, misalnya mobil dengan kapasitas tertentu atau barang dengan nilai tinggi.
6. Cara melakukan pembayaran pajak terutang secara mudah dan praktis

Membayar pajak terutang kini semakin mudah berkat perkembangan sistem administrasi perpajakan. Wajib pajak tidak hanya bisa membayar melalui bank atau kantor pos, tetapi juga melalui layanan digital. Dengan berbagai opsi ini, pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan cepat.
Pemerintah menyediakan sistem e-Billing untuk memudahkan pembuatan kode billing yang digunakan sebagai identitas pembayaran. Setelah kode tersebut dibuat, wajib pajak dapat membayar melalui bank, ATM, mobile banking, maupun internet banking. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui e-Filing.
Memahami pajak terutang adalah langkah penting bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Dengan mengetahui definisi, perbedaan dengan pajak yang dibayar, waktu terutang, dasar hukum, hingga contoh perhitungannya, kamu bisa lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pada akhirnya, ketaatan dalam melaksanakan kewajiban pajak bukan hanya bentuk tanggung jawab, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan negara.