Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Menkeu Bebaskan Bea Masuk Impor Alat Pencegah Pencemaran Lingkungan

Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Intinya sih...
- Pemerintah merilis PMK Nomor 32 Tahun 2024 untuk menangani tantangan lingkungan dengan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
- Aturan baru ini mulai efektif berlaku sejak 4 Agustus 2024, memperluas cakupan objek fasilitas dan memperkenalkan perubahan signifikan dalam proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
Jakarta, IDN Times - Persoalan lingkungan hidup saat ini telah menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Tantangan lingkungan yang ada saat ini cenderung kompleks dan membutuhkan solusi menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.
Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan strategis untuk menangani tantangan lingkungan yang ada. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024.
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us