Jakarta, IDN Times - Persoalan lingkungan hidup saat ini telah menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Tantangan lingkungan yang ada saat ini cenderung kompleks dan membutuhkan solusi menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.
Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan strategis untuk menangani tantangan lingkungan yang ada. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024.
"PMK Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007 dengan berbagai penyesuaian yang relevan terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan saat ini," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (8/1/2025).