Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkeu Buka Segel Gerai Tiffany & Co, Operasional Kembali Normal
ilustrasi berlian (pexels.com/The Glorious Studio)
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia setelah perusahaan menyelesaikan pelanggaran kepabeanan dan membayar sanksi administratif senilai Rp97,49 miliar.
  • Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas guna menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga keberlangsungan bisnis di Indonesia.
  • Purbaya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk patuh pada ketentuan hukum agar tercipta ekosistem bisnis yang transparan, kompetitif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia sebagai tanda beroperasinya kembali toko tersebut setelah menyelesaikan permasalahan kepabeanan.

Sebelumnya, Tiffany & Co terbukti melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan serta belum memenuhi kewajiban kepabeanan yang berlaku.

1. Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi seluruh kewajiban

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia. (Dok/Istimewa)

Atas pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp97,49 miliar. Nilai tersebut mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.

Pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan, termasuk pembayaran sanksi administratif.

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).

2. Pemerintah terus kedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia. (Dok/Istimewa).

Purbaya menegaskan pemerintah terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian berusaha, serta menjaga keberlangsungan usaha para pelaku usaha guna mendukung perekonomian nasional.

3. Imbau seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang berlaku

Bea Cukai jalin kerja sama ASEAN Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AAMRA). (Dok/Istimewa).

Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, sehat, dan berdaya saing.

"Pemerintah akan terus melakukan pengawasan secara konsisten sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Editorial Team

Related Article