Jakarta, IDN Times- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Dengan begitu tarif PPN yang berlaku di tahun depan masih di level 11 persen.
"Untuk tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11 persen)," ujar Sri Mulyani dalam press statement Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 di DPR, Jumat (19/5/2023).