Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, memastikan bahwa produk smartphone iPhone 16 Series belum bisa dijual di Indonesia. Pasalnya, iPhone 16 Series belum memenuhi target regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen yang termasuk dalam produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Padahal, itu menjadi dasar syarat iPhone 16 Series dapat dijual di Indonesia.
"Sampai sore ini, Kemenperin belum mempunyai dasar, tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16," ujar Agus Gumiwang, Rabu (8/1/2024).