Muhammadiyah Soal Izin Tambang: Sedikit Lagi Lampu Hijau

- Muhammadiyah belum memutuskan menerima atau menolak izin kelola konsesi tambang dari pemerintah Jokowi
- Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, M Azrul Tanjung, mengatakan tawaran pengelolaan konsesi tambang untuk ormas keagamaan sebelumnya telah dibahas dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah
- Meski akan terjadi pro dan kontra terkait penerimaan izin tambang ini, namun dia menegaskan perbedaan itu merupakan sebuah rahmat. Dia mengimbau seluruh pihak tak perlu risau
Jakarta, IDN Times - Muhammadiyah baru memutuskan secara resmi, menerima atau menolak izin kelola konsesi tambang dari pemerintahan Jokowi dalam Konsolidasi Nasional di Universitas Aisyiyah, Yogyakarta, pada Sabtu (27/7/2024) hingga Minggu nanti.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, M Azrul Tanjung, mengatakan tawaran pengelolaan konsesi tambang untuk ormas keagamaan sebelumnya telah dibahas dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024. Namun, keputusan resminya akan disampaikan usai Konsolidasi Nasional.
"Memang sudah dibahas di pleno, tapi itu lampu kuning. Sudah sedikit lagi lampu hijau. Kita tidak tahu besok bagaimana akan bulat menerima tambang. Seandainya bulat, kami mau apa lagi? Kami samina wa athona," kata Azrul dalam diskusi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
1. Muhammadiyah pakai prinsip keberlanjutan

Meski akan terjadi pro dan kontra terkait penerimaan izin tambang ini, namun dia menegaskan perbedaan itu merupakan sebuah rahmat. Dia mengimbau seluruh pihak tak perlu risau.
Muhammadiyah akan tetap mengedepankan prinsip berkelanjutan sehingga perlu kajian terlebih dahulu mulai dari aspek sosial, lingkungan, hingga ekonomi.
"Itu jadi kajian kami. PP Muhammadiyah tidak sembarangan atau sembrono menerima atau menolak. Kita bebas memberikan masukan dalam berbagai aspek, belum tahu keputusan finalnya," ujar Azrul.
2. Pemerintah punya niat baik beri izin kelola tambang

Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan izin pengelolaaan konsesi tambang. Hal ini pun dinilainya sebagai niat baik pemerintah.
"Kami beranggapan, ini niat baik negara atau pemerintah untuk memberikan kepada ormas konsesi khusus? Tapi, kami kan enggak bisa milih ya konsesi khusus. Nah, ini yang juga menjadi dilema. Jangan-jangan yang diberikan itu sudah tidak ada batu baranya," ujar Azrul.
3. Muhammadiyah belum siapkan badan usaha
Terkait ormas keagamaan dapat izin usaha pertambangan khusus telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang berlaku mulai 30 Mei 2024. Kemudian, ormas keagamaan juga hanya bisa mendapatkan izin konsesi untuk komoditas batubara di wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Menurut Azrul, hingga saat ini Muhamaddiyah pun belum menyiapkan badan usaha
"Kami belum menyiapkan badan usaha. Kami belum sejauh itu. Ya belum, memang sudah ada dialog, diskusi, pertemuan dengan Menteri terkait sudah, dan (disampaikan) Muhammamdiyah akan diberikan (izin konsesi). Tapi belum tahu kita, akan diberikan yang mana," tegasnya.
Demi penerimaan pengelolaan tambang Azrul mengatakan pihaknya harus mempertimbangkan beberapa hal. Yang pertama adalah mengengenai kuantitas dari batu bara dari exs PKP2B tersebut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan, ada enam lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang bakal diberikan ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Adapun, KCP lebih dulu dicaplok oleh NU.